Berdasarkan hasil keputusan rapat senat STAIN Bengkulu tanggal 5 Januari 2008 perihal persetujuan pelaksanaan 5 hari kerja dalam seminggu pada lingkungan STAIN Bengkulu. Mulai tanggal 4 Pebruari 2008, pelaksanaan jam kerja di lingkungan STAIN Bengkulu berlaku 5 hari kerja, pelaksanaan jam kerja untuk senin s.d. kamis pukul. 08.00-16.30 WIB jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB, sementara hari Jumat 08.00-17.00 WIB, jam istirahat pukul 11.00-13.00WIB, sabtu dan minggu libur.
Menurut Kabag Administrasi STAIN Bengkulu Drs. Suhilman Mastofa tujuan diterapkannya 5 hari kerja ini “dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja pegawai, dengan lima hari kerja diharapkan jam kerja dinas 37,5 jam dalam seminggu dapat tercapai, dan tugas-tugas pokok pegawai yang telah dirancang dan diputuskan menurut aturan dapat terlaksana secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian visi dan misi STAIN terutama dalam lima tahun kedepan.”
Di sisi lain ditambahkan Kabag Administrasi STAIN Bengkulu, uji coba 5 hari kerja ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai. Kalau hari kerja biasa pegawai hanya memiliki waktu libur 1 hari yakni hari minggu, dengan diberlakukannya 5 hari kerja ini pegawai memiliki waktu libur 2 hari Sabtu dan Minggu, waktu berkumpul dengan keluarga tentunya juga bertambah, dan yang lebih penting dari itu semua idealnya uang kesejahteraan (uang makan, red) dapat dibayarkan kalau pegawai bekerja dari jam 08.00-16.30 WIB, kalau jam kerja dari jam 08.00 sampai jam 13.30 pegawai bisa makan di rumahnya masing-masing,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar